Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Timur

Because Quality is Everybody Business

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

Tugas dan Fungsi

Print PDF

 

Sesuai dengan Paraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 7 Tahun 2007, maka Tugas dan Fungsi LPMP adalah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah termasuk Taman Kanak-kanak (TK), RA atau bentuk lain yang sederajat di Provinsi Kalimantan Timur.
  2. Dalam melaksanakan tugas, LPMP menyelenggarakan fungsi:
  • Pemetaan Mutu Pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA atau bentuk lain yang sederajat.
  • Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA atau bentuk lain yang sederajat.
  • supervisi satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA atau bentuk lain yang sederajat dalam pencapaian standar mutu pendidikan nasional.
  • fasilitasi sumber daya pendidikan terhadap satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA atau bentuk lain yang sederajat dalam penjaminan mutu pendidikan
  • Pelaksanaan urusan administrasi LPMP.
 

Search

Untuk Informasi SK Sertifikasi Guru Silahkan Klik Disini

Kalendar

February 2012
S M T W T F S
29 30 31 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 1 2 3