Sesuai dengan Paraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 7 Tahun 2007, maka Tugas dan Fungsi LPMP adalah sebagai berikut:
- Melaksanakan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah termasuk Taman Kanak-kanak (TK), RA atau bentuk lain yang sederajat di Provinsi Kalimantan Timur.
- Dalam melaksanakan tugas, LPMP menyelenggarakan fungsi:
- Pemetaan Mutu Pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA atau bentuk lain yang sederajat.
- Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA atau bentuk lain yang sederajat.
- supervisi satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA atau bentuk lain yang sederajat dalam pencapaian standar mutu pendidikan nasional.
- fasilitasi sumber daya pendidikan terhadap satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA atau bentuk lain yang sederajat dalam penjaminan mutu pendidikan
- Pelaksanaan urusan administrasi LPMP.




