NUPTK
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Fungsi
NUPTK berfungsi sebagai Nomor Identitas PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang berlaku secara Nasional dan menjadi syarat dalam mengikuti berbagai program peningkatan mutu dan kesejahteraan PTK yang diselenggarakan oleh pemerintah (Kemdiknas) sesuai amanat UU RI No 14 Tahun 2005.
Syarat Memiliki NUPTK
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus sebagai PTK yang masih aktif baik PNS maupun Non PNS
Cara Mengajukan NUPTK
- PTK mengisi kuisioner NUPTK dengan lengkap dan benar, kemedian menyerahkan ke sekolah
- Sekolah melegalisasi kuisioner dengan stempel sekolah dan tandatangan kepala sekolah kemudian mengirimkannya ke Dinas Pendidikan Kab/Kota.
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memproses data ke dalam SIM NUPTK dan mengirimkan data tersebut ke LPMP dalam bentuk database.
- LPMP melakukan verivikasi dan konsolidasi data di tingkat propinsi dalam SIM NUPTK, lalu mengajukan NUPTK ke Pusat dalam bentuk database.





