Naik Pangkat hingga IVe bagi Guru.
Untuk meningkatkan pelayanan administrasi kepegawaian khususnya dalam hal penilaian
angka kredit guru pembina keatas maka sejak Tahun 2006, penilaian dilakukan di daerah.
Penilaian dilakukan di LPMP dimana penilaian dilakukan oleh Tim penilai Pusat dibantu
tim pusat yang berkedudukan di daerah sehingga berkas usul tidak perlu lagi dikirim ke pusat,
cukup di LPMP Kalimantan Timur.
5 Kegiatan Pengembangan Profesi:
- Membuat KTI (Karya Tulis Ilmiah)
- Menemukan Teknologi Tepat Guna
- Membuat Alat Peraga
- Menciptakan Karya Seni
- Tim pengembang kurikulum Kab/kota.
7 Macam KTI
- Penelitian (Penelitian Tindakan Kelas)
- Karangan Ilmiah gagasan sendiri
- Ilmiah Populer (artikel, jurnal ilmiah)
- seminar
- buku
- diktat/ modul
- Terjemahan
KTI haruslah APIK
Asli : Karya sendiri / bukan jiplakan
Perlu : memberikan manfaat
Ilmiah : mengikuti kaidah keilmuan
Konsisten : Hal yang ditulis sesuai dengan keahlian, tanggungjawab, waktu dan lingkup tugas penulisnya.
Usul PAK guru pembina ketas disampaikan dengan kelengkapan berkas:
- surat usul dari Kepsek
- pengantar dari dinas pendidikan kab/kota
- DUPAK
- Sk kenaikan pangkat terakhir
- SK jabatan terakhir (guru pembina utama muda)
- DP3 tahun terakhir
- PAK terakhir
- Surat keterangan aktif mengajar dari Kepsek
- Pembagian tugas guru dari Kepsek
- sertifikat Diklat
- Penghargaan/ tanda jasa
- surat-surat keterangan (dari unsur penunjang)
- bukti fisik sub unsur pengembangan profesi.
Info lebih lanjut hubungi:
Sekretariat Tim Penilai Percepatan Angka Kredit guru Gol IVa keatas
LPMP Kalimantan Timur
Jl. Ciptomangunkusumo Km. 2 Samarinda Seberang
Telp. 0541-260304; Fax. 0541-262059





