QUALITY ASSURANCE (QA)
Jika kita berbicara tentang QA maka kita mulai berbicara tentang 4 hal utama yaitu bagaimana pengumpulan data dilakukan, bagaimana penganalisaan data dilakukan, bagaimana hasil analisa dituangkan dalam bentuk laporan dan rekomendasi.
Perlu dipertimbangkan tentang data apa yang dikumpulkan, apakah cara pengumpulan datanya sudah tepat? Di Indonesia, pengumpulan data telah dilakukan dengan demikian baik. Begitu banyak data yang telah dikumpulkan. Begitu banyak instrument yang digunakan. Namun perlu diyakinkan bahwa semua data yang dikumpulkan perlu dianalisis dengan baik, sehingga menjadi suatu ”makna” yang jelas untuk ditindaklanjuti. Namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah kita telah mengumpulkan data yang tepat.
Berkaitan dengan QA, tiap data yang diperlukan seharusnya data-data yang ”bermakna” terkait dengan mutu. Misalnya tidak hanya data jumlah guru dan latar belakang pendidikannya, namun perlu dipertimbangkan strategi pengumpulan data yang ”bermakna” tentang apakah guru mengajar sesuai kebutuhan peserta didik, dan bagaimana peserta didik mencapai tujuan pendidikan. Dengan demikian, data yang diperlukan adalah data kuantitatif dan kualitatif terkait data guru.
Dalam hal pelaporan juga perlu dipertimbangkan untuk menyajikan data yang ”bermakna”. Laporan yang ada selama ini telah menyediakan diagram-diagram atau tabel-tabel yang berisi data kuantitatif. Misalnya jumlah guru di sekolah x lebih tinggi daripada sekolah y. Atau x % peserta didik di suatu sekolah lulus ujian nasional. Yang dilaporkan hanya bentuk grafik data statistik yang indah dengan angka-angka. Namun kita belum tahu mengapa hal tersebut terjadi dan bagaimana memperbaikinya? Jadi ”makna” dibalik angka-angka tersebut yang berupa data kualitatif belum disampaikan dengan lengkap dan sempurna. Padahal data-data yang disampaikan pada bagian QA sangat penting untuk digunakan sebagai dasar dalam QI.
QI merupakan upaya untuk melakukan perbaikan, dalam hal ini peningkatan mutu pendidikan. ”Makna” yang disampaikan dalam QA ditindaklajuti pada QI. Namun jika hasil analisa pada QA belum tercakup dengan lengkap, maka identifikasi QI belum dapat dilakukan dengan baik. Oleh karena itu perlu diupayakan untuk mengumpulkan data selengkap mungkin. Misalnya jika analisa data menyatakan bahwa walaupun jumlah guru mencukupi dan latar belakang pendidikan mereka S2, namun kesesuaian bidang keahlian guru dengan mata ajar yang akan mempengaruhi keberhasilan pembelajaran belum dapat di ”diungkapkan” dengan jelas dan lengkap. Akibatnya kegiatan QI terkait hal ini kemungkinan belum dapat dimunculkan dengan efektif.
Capacity Building (Pengembangan kapasitas) berbicara tentang membantu pemangku kepentingan dan masyarakat seperti satuan pendidikan, dinas-dinas dan kelompok guru yang memerlukan bantuan (baik pemahaman yang sama maupun kegiatan) berkenaan dengan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan. Perlu dipertimbangkan capacity building seperti apa yang diperlukan untuk memperkuat internal LPMP maupun para pemangku kepentingan yang berkaitan dengan tupoksi LPMP.
Pengembangan Kapasitas merupakan suatu pendekatan dalam pengembangan yang berkaitan dengan penyediaan bantuan bagi suatu organisasi, unit atau program untuk mencapai fleksibilitas dan fungsinya yang mendorong adanya adaptasi terhadap perubahan kebutuhan kelompok maupun individual yang didilayaninya.
Umumnya pengembangan kapasitas berkaitan dengan:
• Pengembangan sumber daya manusia – membekali individu dan atau kelompok dengan pengetahuan, ketrampilan, pemahaman, dan akses terhadap informasi dan pelatihan yang memampukan mereka untuk melaksanakan tugasnya secara efektif.
• Pengembangan organisasi – mengembangkan struktur, proses, prosedur manajemen dan hubungannya, baik antara internal unit atau organisasi serta antara organisasi dan sektor.
• Pengembangan institusi – menyusun kebijakan dan peraturan yang memfasilitasi pengembangan kapasitas pada semua tingkatan.
Jika kita melihat peran dan fungsi LPMP dan BDK, maka perlu difokuskan kepada apa peranan lembaga tersebut dalam hal QC, QA dan QI. Pada Permendiknas 7/2007 dan Permendiknas 49/2008 dijelaskan tentang peranan LPMP untuk setiap jabatan berkaitan dengan QC, QA dan QI untuk internal lembaga. Namun jika lebih jauh melihat kepada siapa sebenarnya ”customer” LPMP? Siapa yang bertanggung jawab terhadap sekolah? Apakah LPMP? Bukan!. Siapa yang bertanggung jawab terhadap para guru? Apakah LPMP? Bukan!. Siapa yang bertanggung jawab terhadap.... Bukan! Melainkan Dikdasmen, Dinas Propinsi/Kabupaten dan atau Kota. Kesimpulannya, QC untuk sekolah, guru, dan siswa bukan tanggung jawab ataupun kewenangan LPMP. Jadi siapa yang melakukan QC terhadap pihak-pihak tersebut? Tentunya pihak Dikdasmen, Dinas Propinsi/Kabupaten/ Kota dan lembaga terkait lainnya.
Lebih lanjut, mengingat jumlah sekolah, guru dan siswa yang demikian banyak dibandingkan dengan jumlah staf maupun fasilitas yang dimiliki LPMP tentunya TIDAK MUNGKIN! Bagi LPMP untuk secara langsung melakukan QI terhadap sekolah-sekolah, pengawas sekolah, guru sekolah maupun siswa. Sebagai perbandingan Propinsi Sulawesi Utara memiliki 15 Kabupaten dengan lebih dari 1900 buah sekolah. Jika setiap sekolah memiliki 6 orang guru, maka jumlah total guru yang harus dilayani mendekati 12.000 orang. LPMP Sulawesi Utara memiliki 116 orang staff yang 16 orang diantaranya adalah Widyaiswara. Dapat dibayangkan jika LPMP secara langsung melakukan QI kesetiap sekolah, maka setiap Widyaiswara harus melayani 124 buah sekolah dalam setahun. Artinya setiap bulan sekitar 10 buah sekolah yang harus dikunjungi atau 2-3 buah sekolah per minggu. Diskusi perbandingan yang sama dapat diterapkan pada LPMP Jabar yang memiliki 30 orang Widyaiswara untuk melayani 16.500 buah sekolah. Artinya setiap Widyaiswara diharapkan melayani sekitar 550 buah sekolah per tahun atau 46 buah sekolah per bulan atau 12 buah sekolah per minggu. Apakah mampu untuk dilakukan? Apakah tugas dapat dilaksanakan dengan efektif? Perlu diperhatikan bahwa tugas ini belum ditambah dengan tugas rutin lainnya. Jadi kesimpulannya LPMP tidak mungkin melayani QI secara langsung kesetiap sekolah!
Dengan demikian pertanyaan yang muncul adalah secara eksternal apa sebenarnya tugas LPMP?. Tugas utama LPMP adalah memberikan pelayanan terkait SPMP kepada pihak terkait. Bentuk pelayanan yang diberikan dapat berupa fasilitasi dan supervisi dalam upaya penjaminan mutu pendidikan. Adapun strategi pengumpulan data mutu pendidikan antara lain melalui Evaluasi Diri Sekolah, Monitoring di Kabupaten, Padati dan sebagainya. Data yang datang kepada LPMP kemudian diinput, dianalisa dan dibuat rekomendasi serta laporannya. Hal ini tentunya tidak ada kaitannya dengan LPMP membuat instrument bagi sekolah karena sekolah telah menerima sebegitu banyak instrument dari berbagai pihak. Bagaimana LPMP mengelola data-data yang diterimanya dari para pihak diluar LPMP? Bagaimana analisa data,
Jadi yang sangat diperlukan adalah meyakinkan bahwa LPMP benar-benar menguasai secara internal penerapan QA di dalam LPMPnya.
Jika data yang dianalisa menginformasikan bahwa pengawas sekolah belum melakukan tugasnya dengan baik. Apakah tugas LPMP untuk menegur para pengawas tersebut? TIDAK!. Tugas LPMP hanyalah mengumpulkan data, menganalisanya serta membuat rekomendasi dan pelaporan bagi para pihak terkait untuk dapat ditindaklanjuti. Demikian juga jika data yang dikumpulkan dan analisa menunjukkan bahwa pihak sekolah belum melakukan tugasnya dengan baik, apakah menjadi tugas LPMP untuk memperbaikinya secara langsung? TIDAK! Karena LPMP tidak akan memiliki kemampuan yang cukup besar (baik dari jumlah staf maupun fasilitas) untuk secara langsung melakukan improvement ke sekolah yang jumlahnya ratusan dan kepada para guru yang jumlahnya ribuan. LPMP tidak memiliki otoritas dan hak untuk secara langsung turun ke sekolah. LPMP bisa “masuk” ke sekolah atau Dinas-dinas hanya jika ada undangan kepada LPMP. Jadi bagaimana LPMP dapat diundang oleh pihak eksternal tersebut? Hanya dengan satu hal yaitu jika pihak eksternal yakin bahwa LPMP mampu memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh pihak eksternal terkait dengan penjaminan mutu pendidikan. Jadi QI terhadap pihak eksternal bukan merupakan tugas dan tanggung jawab LPMP.
Juni 2009, Novotel Hotel, Jateng.
Penyaji: John Short (AIBEP- MCPM)
Notulen: Carolina Lasambouw





